Kegiatan Riview Penyusunan Tata Kelola Pergaraman Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dasar pelaksanaan adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 523/1201/P2PRL.P3K/ Tata kelola/VII/DKP tanggal 25 Juli 2022 yang dilaksanakan di Hotel Gammara Jl Metro Tanjung Bunga Makassar pada hari Kamis – Jum’at tanggal 18 - 19 Agustus 2022.
Riview Penyusunan Tata Kelola Pergaraman bertujuan agar tersedianya dokumen riview rencana induk dan peta jalan (roadmap) Sentra Ekonomi Garam (SEGAR) dalam rangka membangun kemandirian pelaku usaha pergaraman di provinsi Sulawesi Selatan, yang diikuti oleh ± 25 peserta yang terdiri atas : Dinas Perdagangan Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov. Sulsel, Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sulsel, Dinas Perikanan Kabupaten Pengembangan Garam (Kab. Pangkep, Jeneponto, Takalar, Selayar dan Maros), Penyuluh Pendamping Garam, KPPU Sulsel, Koperasi Garam dan Kelompok Pelaku Usaha Garam di 5 kabupaten penghasil garam.
Beberapa materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Kebijakan Pengembangan Sentra Ekonomi Garam (SEGAR) di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan PPK (Ibu Dr.Hj. Sitti Masniah Djabir, S.Pi, MP)
- Program Pengembangan Usaha Garam oleh Direktur Jasa Kelautan DirJen Pengelolaan Ruang Laut KKP, (Bapak Dr. Miftahul Huda, M.Si)
- Riviuw Rencana Induk Tata kelola Sentra Ekonomi Garam Sulsel disampaikan oleh Bpk Dr. Sutia Budi, S.Pi, M.Si
- Aspek Hukum Pengembangan Garam di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Akademisi Universitas Hasanuddin, Bpk Dr. Kahar lahae, SH, M.Hum
- Potensi Pengembangan Usaha garam di Provinsi Sulawesi Selatan disampaikan oleh Muhammad Hamsir Lasikada, S.Pi, M.Si
Usaha pergaraman merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman dari hulu ke hilir yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran. Pengembangan pergaraman harus menempatkan usaha garam rakyat dalam sebuah rencana induk (Masterplan) pembangunan Sentra Ekonomi Garam (SEGAR) yang memetakan seluruh potensi pergaraman, baik potensi tambak garam, petambak, sarana/prasarana, hingga ke potensi pasarnya dalam lingkup provinsi. Untuk itu kegiatan review tata kelola pergaraman perlu melibatkan semua stakeholder yang terlibat didalamnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Bpk. DR. Muhammad Ilyas, ST, M.Sc mengatakan bahwa salah satu program pemerintah dalam mendukung pengentasan kemiskinan pada masyarakat pesisir adalah Penerapan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) untuk mengintensifkan lahan garam dan mendongkrak produktivitas garam rakyat. Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) perlu diberdayakan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani garam dan mensukseskan swasembada garam industri. Upaya pengembangan usaha garam rakyat saat ini menggunakan 4 (empat) pendekatan, yaitu: (1) produktivitas; (2) kualitas; (3) kontinuitas; dan (4) kelembagaan usaha (korporatisasi). Dengan demikian diharapkan produksi garam yang dihasilkan dapat meningkat baik secara kualitas maupun secara kuantitas.
Pada pertemuan tersebut disampaikan salah satu permasalahan dalam pengembangan usaha garam adalah lemahnya kelembagaan dalam produksi garam rakyat infrastruktur dan fasilitas produksi yang tidak memadai (prinsip manajemen modern senantiasa mengedepankan efektifitas dan efisiensi produksi, dan terciptanya produksi dengan harga kompetitif dan mutu yang baik. Fasilitas produksi petambak garam yang masih tradisional menimbulkan biaya tinggi terutama biaya handling dan angkutan. Untuk itu salah satu upaya Pemerintah dalam mendukung swasembada garam menuju industrialisasi adalah dengan meningkatkan teknologi yang digunakan dalam produksi serta perlunya tata kelola pergaraman yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pada 5 (Lima) kabupaten pengembang garam yaitu Pangkep, Jeneponto, Takalar, Selayar dan Maros.
