POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk pertama kalinya yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Untia, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penerbitan tersebut dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari Syahril Abd Raup mengatakan pelayanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP.
Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.
“Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, salah satunya berada di PP. Untia,” terangnya.
Syahril menambahkan saat ini ada 40 permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan di PP Untia. Dari total tersebut, 6 sertifikat telah diterbitkan yang diserahkan kepada pelaku usaha hari ini.
“Sosialisasi akan terus dilakukan kepada pemilik kapal perikanan untuk memberikan kesadaran pentingnya pemenuhan kelaikan kapal perikanan. Pelaku usaha juga akan terus kita dorong agar proaktif untuk memenuhi kriteria kelaikan kapal perikanan,” anjurnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ilyas menerangkan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan sudah sesuai dengan Konvensi Safety of Life at Sea/SOLAS.
“Ini mencakup tata susunan ruang, material, stabilitas, pengukuran, konstruksi, perlengkapan keselamatan jiwa, navigasi dan radio, hingga permesinan dan kelistrikan kapal perikanan dalam rangka pemenuhan aspek kelaiklautannya,” jelasnya.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dlalam hal ini dwakili oleh Dir. KAPI bapak Ir. Mansur, MM menjelaskan petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal perikanan laik laut, laik tangkap dan laik simpan untuk keselamatan operasional penangkapan ikan.
Beliau juga mengucapkan bahwa penerbitan ini yg pertama dilaksanakan dari semua pelabuhan perikanan diindonesia. Ditempat terpisah bapak dirjen Perikanan Tangkap bapak Muh. Zaini mengatay
“Tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. Jangan sampai sudah dinilai laik laut tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis,” ungkapnya.
Untuk memperoleh sertifikat kelaikan kapal perikanan, pelaku usaha dapat menyiapkan surat izin usaha perikanan, persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP), surat ukur, gambar general arrangement, gambar engine layout, dan surat keterangan tukang.
Selain itu juga foto kapal lengkap tampak samping keseluruhan, tampak buritan, tampak tanda selar, palka ikan yang sudah diberi nomor, mesin serta alat penangkapan ikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP. (*)
Sumber Berita dan Photo :
