MAKASSAR,UPEKS.FAJAR.CO.ID— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk pertama kalinya dilakukan di Pelabuhan Perikanan (PP) Untia Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/6/2022).

Penerbitan tersebut dilakukan setelah alih kewenangan yang semula berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Syahril Abd Raup mengatakan, pelayanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan telah menjadi wewenang KKP.

Sertifikat tersebut diperoleh setelah kapal perikanan diperiksa oleh petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sebagai bagian dari proses perizinan usaha perikanan tangkap.

“Dalam rangka implementasi layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan, KKP telah menyiapkan SDM yang akan bertugas sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 122 orang petugas yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, salah satunya berada di Untia,” terangnya.

Syahril menambahkan, saat ini ada 40 permohonan sertifikat kelaikan kapal perikanan di PP Untia. Dari total tersebut, 6 sertifikat telah diterbitkan yang diserahkan kepada pelaku usaha hari ini.

Sumber Berita dan Photo

https://upeks.fajar.co.id/2022/06/15/pertama-kalinya-kkp-terbitkan-sertifikat-kelaikan-kapal-perikanan-di-pp-untia/