Rapat Koordinasi Lanjutan Kajian dan Konsolidasi terkait Garis Pantai, Data Pulau dan RZWP-3-K dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Prov. Sulsel. Rapat diikuti oleh Perwakilan dari Lantamal VI Makasar, Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum secara luring sedangkan Secara Daring diikuti oleh Pushidrosal, Kementarian Dalam Negeri, Balai pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan laut Makassar, dan Direktorat Toponimi Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini diadakan sebagai tindaklanjut dari rapat pertama terkait adanya perbedaan Jumlah Pulau yang terdapat pada Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 yang berjumlah 355 pulau, dengan Data Pulau pada Perda No. 3 tahun 2022 tentang Rencana tata Ruang Wilayah propinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2042 yang berjumlah 332 pulau. Setelah dilakukan pengecekan, adanya perbedaan data karena data pulau pada Pada Perda RTRWP Sulsel mengacu pada pengertian Pulau berdasarkan UNCLOS 1982 bahwa pulau adalah massa daratan yang terbentuk secara alami yang dikelilingi air dan tidak tenggelam pada saat pasang tertinggi.
Data Pulau pada Perda RTRWP mengacu pada data Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang berada di wilayah perairan pesisir dan Pulau-Pulau kecil Sedangkan Data Pulau pada Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 mencakup wilayah sungai dan waduk. Sehingga berdasarkan hasil rapat, bahwa data Pulau di Sulawesi Selatan masih mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRWP Sulsel Tahun 2022-2042 dengan jumlah pulau sebanyak 332.
Rapat akan ditindaklanjuti dengan persuratan yang diajukan oleh pemerintah Provinsi Sulaesi Selatan kepada Menteri Dalam negeri dengan melampirkan data dukung dan penjelasan terkait perbedaan data pulau tersebut.
